Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Beri Peringatan Tegas pada Putra Rhoma Irama

15 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. KPK ingatkan Rommy Syahrial putra Rhoma Irmaa untuk hadiri panggilan penyidik. /Dok.KPK/

PR BANDUNGRAYA - Melanjutkan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Romy Syahrial, putra pedangdut Rhoma Irama, menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa 12 Januari 2021, namun tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Mbak You Ramal Jokowi Akan Diganti, Muannas Alaidid: Tangkap! Ini Sama Persis Kasus Haikal Hassan

"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," tutur Ali.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, 15 Januari 2021.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

Baca Juga: Info CPNS 2021: 5 Hal Penting Agar Lulus Tahapan SKD, Jangan Anggap Remeh Sarapan Sebelum Tes

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Sebelumnya pada Selasa 12 Januari 2021, KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.

Baca Juga: Sulawesi Barat Diguncang Gempa, Nurdin Abdullah Tegas Siap Gerak Cepat Berikan Bantuan

"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Baca Juga: Satu Suara dengan Muannas Soal Ramalan Mbak You, Husin Alwi: Jangan-jangan Dukun Bayaran Oposisi?

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler