Gubernur Sulbar Akui Rencana Presiden Jokowi Korban Gempa Mamuju Harus Perlihatkan KK

22 Januari 2021, 19:40 WIB
Jokowi Presiden Indonesia /setneg

 

PR BANDUNGRAYA – Belakangan ini ramai tersiar kabar warga korban gempa di Mamuju, Sulawesi Barat nekat mencari Kartu Keluarga (KK) di tengah reruntuhan demi mendapatkan bantuan dari pemerintah, di antaranya adalah mi instan.

Menurut pengakuan warga tersebut, satu di antara syarat wajib bisa mendapatkan bantuan di posko pemerintah adalah dengan membawa Kartu Keluarga.

“Saya datang di salah satu posko bantuan yakni di Posko Pendopo. Saya minta bantuan tapi disuruh sediakan Kartu Keluarga. Bahkan harus rela mengantri berjam-jam demi mendapatkan bantuan,” kata Firman, warga korban gempa Mamuju.

Baca Juga: Berikut 6 Bencana yang Terjadi di Awal Tahun 2021, dari Gempa Bumi hingga Longsor

Firman mengaku rumahnya mengalami kerusakan dan runtuh karena gempa yang melanda wilayah tersebut.

Akan tetapi, dia nekat mencari Kartu Keluarga di tengah reruntuhan rumahnya yang rusak dan berbahaya, karena ada syarat membawa Kartu Keluarga agar mendapatkan bantuan pemerintah.

Peraturan menunjukkan KK jika ingin mendapat sembako yang kabarnya disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mamuju tersebut pun dinilai ‘kurang manusiawi’ bagi korban yang terdampak oleh bencana alam.

Baca Juga: Benarkah Gempa di Talaud Sulawesi Utara Berpotensi Tsunami? Begini Penjelasan BMKG

Akan tetapi, hal tersebut berbeda dengan pernyataan dari Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar yang disampaikan melalui kanal Youtube Najwa Shihab.

Dalam pernyataannya, Gubernur Sulbar membantah adanya peraturan yang mengharuskan warga menunjukkan KK jika ingin mendapatkan bantuan pasca gempa di Mamuju.

“Tidak perlu. Tidak pernah ada peraturan seperti itu,” kata Ali.

Baca Juga: Maksimalkan Penanganan Korban Gempa di Sulawesi Barat, PLN Prioritaskan Pulihkan Listrik RS

Berdasarkan keterangannya, memang ada aturan yang mengharuskan warga menunjukkan KK dan KTP, tetapi aturan tersebut terkait pemberian bantuan dana bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana.

Hal tersebut sesuai dengan rencana Presiden yang akan memberikan bantuan dana sekitar Rp10 juta hingga Rp50 juta.

“Sampai 1 hingga 2 hari ini kita mendata. Memang kita mendata KTP dan Kartu Keluarga mau yang diperbaiki yang rusak total itu Rp50 juta, yang menengah Rp25 juta, dan yang lebih sedikit lagi Rp10 juta,” tutur Ali.

Ali menyebutkan, menunjukkan KTP dan KK tersebut termasuk dalam proses pendataan identitas dalam program bantuan perbaikan rumah bagi korban yang terdampak gempa.

“Ini harus didata semuanya. Makanya harus diambil KTP nya dan Kartu Keluarga seperti itu,” katanya.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler