Menangkap Ikan Secara Ilegal, Kapal Taiwan Diciduk TNI AL di Laut Natuna

23 Januari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi ikan yang didapat dari kegiatan ilegal. /PIXABAY/free-photos

PR BANDUNGRAYA – Menangkap ikan secara ilega di wilayah perairan Indonesia, kapal yang diduga milik Taiwan diciduk TNI Angkatan Laut (AL) di laut Natuna pada Jumat, 22 Januari 2021.

Informasi ini telah dikonfirmasi Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI, Abdul Rasyid, bahwa penangkapan kapal ikan berbendera Taiwan melakukan tindakan ilega di wilayah laut Natuna.

Dalam keterangan tertulisnya, Abdul Rasyid menyatakan kronologi penangkapan bermula ketika KRI Usman Harun-359 melakukan patrol rutin di kawasan di Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Baca Juga: Manjakan Pengguna, Google Desain Ulang Tampilan Pencarian di HP

Ketika kegiatan sedang dilakukan, pihaknya di bawah kendali operasi Gugus Temput Laut Koarmada I mendeteksi sinyal asing dari kapal yang tidak dikenal.

Dicurigai sebagai kapal ikan ilega, Komandan KRI Usaman Harun-359 Kolonel Laut P Binsar Alfred Syaiful Sitorus memberikan komando untuk mendekati dan mengkonfirmasi kegiatan kapal asing tersebut.

Kapal ikan berbendera Taiwan yang menyadari pergerakan kapanl TNI AL berusaha kabur kea rah utara guna menghindari penangkapan.

Baca Juga: Kemendikbud: Selain PPPK, Formasi Guru untuk CPNS Tetap Ada

Sebelum penangkapan, pihak TNI AL telah memberikan peringatan pada kapal ikan asing untuk berhenti, tetapi diabaikan oleh awak kapal tersebut.

Melihat kapal yang diduga melakukan kegiatan ilega berusaha kabur, Komandan KRI Usaman Harun-359 segera memerintahkan penangkapan dan menarik kapal tersebut ke Pangkalan TNI AL Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara Tim Visit Board Search and Seizure, diketahui kapal ikan Taiwan tersebut bernama Hai Chein Hsing 20 yang dinakodai oleh warga Taiwan bernamaHu Shih Jung.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Para Ahli Rekomendasikan Vaksin mRNA

Tidak hanya mengangkut warga negara Taiwan, kapal ilega ini juga mengangkut tujuh awak kapal berkebangsaan Indonesia sedangkan dua lainnya berkebangsaan Taiwan.

Selain itu, pihak TNI menemukan barang bukti sebanyak 12 ton ikan dengan berbagai jenis.

Atas tindakan ilegalnya, kapal ikan Taiwan terancam melangga Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler