Mendikbud Nadiem Makarim Tiba-tiba Klarifkasi Lagi Soal Pengangkatan Guru Honorer Tanpa Tes PPPK

23 Januari 2021, 14:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. //Instagram.com/@nadiemmakarim_id

PR BANDUNGRAYA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengklarifikasi soal rencana membuka lowongan 1 juta formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Nadiem membantah isu guru honorer akan diangkat tanpa melalui tes, hanya pelamar yang lolos tes yang kemudian bisa diangkat menjadi PPPK.

Sebelumnya isu mencuat soal rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan 1 juta formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyebabkan simpang siur isu pengangkatan guru honorer tanpa melalui tes.

Baca Juga: Kemendikbud: Selain PPPK, Formasi Guru untuk CPNS Tetap Ada

Nadiem Makarim menyatakan klarifikasi isu tersebut pada Jumat 22 Januari 2021 kemarin.

Nadiem membantah isu guru honorer akan diangkat tanpa melalui tes, hanya pelamar yang lolos tes yang kemudian bisa diangkat menjadi PPPK

Nadiem menegaskan, peraturan tersebut telah diatur dalam Undang-undang mengenai ASN sehingga tidak mungkin mengangkat guru honorer tanpa melalui tes PPPK.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2021 Dinilai Kurang Tepat, Komisi X DPR Minta Guru Honorer Diangkat Tanpa Tes

Segala bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menggunakan sistem seleksi.

“Pertama kalinya semua guru honorer bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK dan PPPK itu sama dari sisi gaji dan remunerasi dengan PNS."

"Tapi harus dengan tes seleksi. Karena undang undang kita memandatkan mewajibkan ada tes seleksi,” ucap Nadiem pada Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Sebelum Tes CPNS 2021, Pelamar Lulusan SMA atau SMK Harus Lulus dalam Tahap Ini

Lebih lanjut, demi meningkatkan persentase kelulusan guru honorer pada tes PPPK, Kemendikbud berencana menyiapkan pembekalan materi melalui modul yang bisa digunakan untuk memahami kompetensi yang diujikan.

“Dan diberikan modul-modul pembelajaran sehingga memberikan waktu untuk para guru-guru untuk bisa mendalami lagi apa kompetensi kompetensi yang harus dikuasai untuk mendapatkannya,” lanjutnya.

Selain itu Nadiem turut menegaskan guru honorer yang gagal dalam tes bisa melakukan test ulang sebanyak dua kali diberikan kesempatan mengulang tes.

Keputusan Kemendikbud ini diambil sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran murid.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler