PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berencana meniadakan formasi guru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021).
Maka untuk memenuhi kebutuhan guru, pemerintah akan mengalihkan rekrutmen formasi guru, dari CPNS 2021 menjadi PPPK 2021.
Kendati demikian, rencana menghapus rekrutmen formasi guru melalui CPNS 2021 menuai penolakan keras dari beberapa pihak.
Baca Juga: Pascagempa M6,2 di Sulawesi Barat, Kemenkes Siapkan 2 Pusat Layanan Kesehatan
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai skema rekrutmen guru melalui PPPK 2021 justru merugikan guru, sehingga dinilai kurang tepat.
"Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat, karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang," kata Syaiful Huda saat rapat virtual dalam kanal YouTube Komisi X DPR RI pada Senin, 18 Januari 2021.
Maka dari itu, Syaiful Huda mendesak pemerintah untuk bersikap lebih apresiatif terhadap guru, dengan mengeluarkan kebijakan yang sekiranya dapat menguntungkan guru.
Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Relawan Uji Vaksin Terpapar Covid-19 hingga Kontroversi Ramalan Mba You
Salah satunya, menurut Syaiful Huda, dengan mengeluarkan kebijakan afirmasi untuk guru honorer berdasarkan masa kerja dan usia di atas 35 tahun.
"Pengangkatan guru PPPK hendaknya membertimbangkan aspek pengabdian, dan prioritaskan bagi guru yang berusia di atas 35 tahun," tutur dia.