Nahas! Akibat Mengemudi Sambil Main HP, Mobil di Jakarta Barat Melindas Bocah Berusia 5 Tahun

29 Januari 2021, 18:08 WIB
Tertangkap CCTV, mobil CRV melindas seorang bocah /Dok. PMJ/

PR BANDUNGRAYA – Seorang pengemudi CRV yang tidak berhati-hati menyebabkan seorang bocah terlindas pada Kamis, 28 Januari 2021.

Kejadian nahas ini terjadi di jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta Barat.

Diketahui sebelum kejadian, korban bersama beberapa temannya tengah asik bermain di jalan yang sama dilintasi kendaraan CRV.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Jika Ada, Segera Lakukan Langkah ini untuk Pencairan

Dilain sisi, pengemudi mobil CRV yang sibuk bermain HP tidak menyadari kondisi sekitar dan keberadaan bocah-bocah di jalan tersebut.

Akibatnya, satu orang bocah terlindas mobil CRV yang melintas.

Korban sendiri diketahui merupakan anak-anak berusia 5 tahun berinisial AC. Sedangkan pengemudi mobil CRV berumur 44 tahun berinisial ZA.

Baca Juga: Dokumen untuk Mengurus Bantuan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Pencairan

Akibat melindas orang dan mengendarai mobil dengan tidak berhati-hati, pelaku ZA bisa terjerat pasal 310 ayat 3 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Saat ini penanganan kasus kelalaian pengendara ZA telah diselidiki pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat.

Selain itu, berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Jakbar, Kompol Purwanta, pengendara mobil CRV ZA segera ditetapkan sebagai tersangka pasca kejadian.

Baca Juga: Serial 'Lupin' Musim Kedua Bakal Segera Hadir di Netflix, Bagaimana Kelanjutan Kisah Assane?

Purwanta menjelaskan akibat bobot berat kendaraan yang menggilas AC, saat ini korban menderita luka berat.

Menurutnya,  pengendara mobil bisa dijerat dengan dua pasal dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dua pasal tersebut diantaranya pasal 310 ayat 3 dan pasal 283.  

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 29 Januari 2021: Harapan Bahagia Mas Al Bersama Andin segera Terkubur

“Dikenakan Pasal 310 ayat(3) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ungkap Purwanta dikutip dari Antara.

Pelaku bisa dikenakan pasal 283 karena dinilai lalai mengendarai kendaraan dengan bermain HP.

Diketahui saat kejadian berlangsung, pengemudi teledor tersebut tengah sibuk memainkan HP hingga tidak melihat ada beberapa bocah di depan mobilnya.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler