Ini Lima Poin Penting dari MUI Soal SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, 'Minta Dilakukan Revisi'

14 Februari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen


PR BANDUNGRAYA - Pada 3 Februari 2021 lalu, tiga kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Terkait hal ini, MUI pun mengeluarkan sikap resmi dari SKB 3 Menteri, yang satu di antaranya mengatur soal seragam sekolah.

SKB tersebut berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

SKB yang ditandatangani tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Film Korea yang Layak Ditonton saat Hari Valentine, dari The Beauty Inside hingga Be With You

Surat keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangu karakter toleransi di masyarakat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memaparkan tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri ini.

Yang pertama adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Hadiah Valentine dari TXT: Kontak Mata Intens di MV Way Home, Beri Kesan Romantis bagi MOA

"Yang kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Minggu 14 Februari 2021.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Menanggapi adanya SKB Tiga Menteri tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sikap resmi yang tertuang di dalam lima poin penting.

Baca Juga: Asal-usul Perayaan Valentine: Kenapa Dikaitkan dengan Cokelat, Kado, Mawar, dan Kartu Ucapan?

Pernyataan tersebut terangkum dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, K.H Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan yang dikutip PRBandungRaya.com dari MUI, Sabtu 14 Februari 2021.

1. Majelis Ulama Indonesia menghargai pada sebagian isi SKB tiga menteri dengan beberapa pertimbangan; Pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.

Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

2. Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

3. Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

4. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d. yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

5. Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.

MUI menilai hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga pemerintah bisa fokus menangani pandemi Covid-19.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menekankan agar aturan SKB 3 Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama.

Namun Amir juga mengapresiasi upaya pemerintah untuk tidak memaksakan penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu.

“Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Amir.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler