Perbedaan CPNS dengan PPPK, Cermati Baik-baik Agar Tak Bingung saat Daftar!

- 14 Februari 2021, 14:19 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS: Simak perbedaan CPNS dengan PPPK.
Pendaftaran seleksi CPNS: Simak perbedaan CPNS dengan PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra/

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah pusat mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka.

Seleksi CPNS 2021 terbuka untuk umum sesuai persyaratan yang ditetapkan, sementara seleksi PPPK 2021 hanya ditujukan untuk guru honorer kategori 2, seleksi ini merupakan program seleksi pegawai dengan perjanjian kerja.

Apabila Anda hanya ingin menjadi pegawai dengan status perjanjian kerja, maka Anda bisa langsung mendaftar seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Hari Valentine! Berikan 4 Kata-kata Romantis dan Puisi Cinta dari Erich Fromm Ini untuk Sang Kekasih

Sedangkan seleksi CPNS 2021 yang terbuka untuk umum memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS) yang nantinya dijamin dengan dana pensiun.

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara, berikut rangkuman perbedaan antara CPNS dan PPPK. Simak baik-baik agar Anda bisa menentukan mau mendaftar seleksi CPNS 2021 atau seleksi PPPK 2021.

PNS (Bisa Mendaftar Melalui Seleksi CPNS)

Baca Juga: Manchester City Tekuk Tottenham dengan Skor 3-0, Ini Hasil dan Jadwal Liga Inggris Pekan ke-24

1. Diberikan jaminan dana pensiun.

2. Batas maksimum usia pendaftar seleksi CPNS adalah 35 tahun.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x