PR BANDUNGRAYA - Pemerintah tengah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 mulai 14 Januari 2021 sebagai upaya untuk menangani pandemi.
Masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah ikut dalam program vaksinasi Covid-19.
Untuk diketahui, pemberian sertifikat setelah disuntik vaksin ini bertujuan agar masyarakat dapat berpergian tanpa perlu membawa hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Lansia Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan, Ini Alasannya
Pasalnya, terdapat aturan wajib untuk menyertakan sertifikat vaksin apabila hendak masuk ke negara-negara tertentu.
Kendati demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 ke sosial media.
Menurut Johnny, membagikan sertifikat vaksin Covid-19 secara sembarangan justru berbahaya karena berkaitan dengan privasi data.
Baca Juga: Buka Ibadah Haji Tahun 2021, Arab Saudi Wajibkan Vaksinasi Covid-19 bagi Jamaah
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Sebagai informasi, sertifikat vaksin Covid-19 diberikan dua kali, ketika menerima suntikan vaksin pertama dan kedua.
Lebih lanjut, sertifikat vaksin Covid-19 diberikan dalam dua bentuk, baik dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
Bentuk fisik dari sertifikat ini bisa didapatkan di tempat vaksinasi, sedangkan bentuk digital bisa didapatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Kemandulan Pada Wanita, Benarkah?
Sebelum mendapatkan sertifikat, masyarakat akan menerima SMS dari 119 yang berisi tautan untuk menerima sertifikat vaksin Covid-19 secara digital.
Sertifikat vaksin Covid-19 ini akan memuat data pribadi penerima vaksin, mulai dari nama lengkap, tangga lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***