Kabar Baik, Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Berikut Link Pendaftaran hingga Persyaratannya

5 Maret 2021, 09:13 WIB
Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PR BANDUNGRAYA – Program Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka, untuk melakukan pendaftaran hanya melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Jika Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja yang terverifikasi, maka setelah login Anda tinggal klik ‘Gabung’ ke gelombang 13 agar dapat masuk ke tahap seleksi Kartu Prakerja.

Ada beberapa syarat agar Anda dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja, pertama pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kedua berusia di atas 18 tahun, dan terakhir sedang tidak bersekolah atau kuliah.

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Giveaway 10 Rumah dan Motor dari Ridwan Kamil untuk Para Pahlawan Covid-19

Detail tata cara untuk ikut seleksi Kartu Prakerja sebagai berikut :

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK Anda.

3. Masukan data diri dan ikuti petunjuk pada layar hingga proses pembuatan akun selesai.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.

5. Klik ‘Gabung’ pada gelombang yang dibuka (gelombang 13)

6. Tunggu pengumuman peserta lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Chelsea: Serangan Balik Mason Mount Bikin Tuan Rumah Malu di Anfield

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah di masa pandemi Covid-19, yang memberikan bantuan pelatihan dan insentif kepada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

Setiap penerima program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan total sebesar Rp3,5 juta.

Total bantuan tersebut terbagi menjadi bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei senilai Rp150.000.

Bantuan dan insentif tersebut hanya diberikan kepada peserta yang sudah berumur 18 tahun ke atas, dengan statusnya sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan para wirausaha.

Baca Juga: Soojin (G)I-DLE Umumkan Hiatus dari Industri Hiburan Korea Selatan Pasca Skandal Bullying

Peserta program Kartu Prakerja juga tidak boleh termasuk dalam penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, sehingga jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, anda tidak dapat mendaftar di program Kartu Prakerja.

Kemudian peserta yang sudah pernah mendapat bantuan dari program Kartu Prakerja pada tahun 2020, tidak diperbolehkan untuk mendaftar kembali pada tahun 2021 ini.

Selain itu, dalam satu keluarga dengan Kartu Keluarga (KK) yang sama, maksimal hanya dua orang yang dapat menerima bantuan program Kartu Prakerja.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler