Jangan Sampai Terlewat! Kuota Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibatasi, Segera Daftar dengan Cara Ini

- 4 Maret 2021, 13:09 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 13 telah dibuka, segera daftar lewat situs resmi www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja Gelombang 13 telah dibuka, segera daftar lewat situs resmi www.prakerja.go.id / Instagram/@prakerja.go.id

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 secara resmi dibuka pada Kamis, 4 Maret 2021 mulai pukul 12.00 WIB, dengan kuota peserta dibatasi menjadi 600.000 orang.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dapat dilakukan melalui situs resmi.

Baca Juga: Sinopsis Minari, Film Bahasa Asing Terbaik di Golden Globe Awards 2021

Situs resmi tersebut beralamat di www.prakerja.go.id, dan kini dapat diakses untuk membuat akun Kartu Prakerja gelombang 13.

Setelah membuat akun, calon peserta akan mengikuti tahapan seleksi sebelum benar-benar dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 13.

Sebagai informasi tambahan, khusus untuk akun yang sudah melalui tahap verifikasi, maka wajib untuk login dan klik "Gabung" ke gelombang 13 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Baca Juga: Ketum PBNU Kiai Said Aqil Diangkat Jadi Komisaris Utama PT KAI, Ini Alasannya

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, Louisa Tuhatu selaku Head of Communication PMO Kartu Prakerja sebelumnya telah mengatakan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 akan dibuka setelah hasil seleksi gelombang 12 sudah dibuka.

"Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi Gelombang 12, setelah itu kami akan buka Gelombang 13," kata Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pada Selasa, 2 Maret 2021.

Oleh sebab itu, calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 harus memenuhi kriteria dan persyaratan agar bisa lolos seleksi.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Segera Masuk ke Laman Ini

Berikut persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 13, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Innalillahi! Dunia Hiburan kembali Berduka, Aktris Asmiar Yahya Pemeran 'Brownies' Tutup Usia

4. Bukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Berdasarkan Perpres No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atau Perpres No 36/2020, kriteria yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, antara lain:

Baca Juga: Resmi! Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

1. Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

2. Aparatur Sipil Negara

3. TNI/Polri

4. Kepala Desa dan perangkat Desa

5. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x