Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Akan Jadi Masalah Hukum Bila...

6 Maret 2021, 20:16 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD tanggapi soal KLB Partai Demokrat. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR BANDUNGRAYA - Partai Demokrat telah melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

Acara KLB yang dilaksanakan di The Hill Hotel Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan pada 5 Maret itu direncanakan berakhir pada 7 Maret 2021 besok.

Hasil KLB tersebut memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Partai Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea The Penthouse Season 2 Episode 6 Tayang Malam Ini, Sabtu 6 Maret 2021

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun memberi tanggapannya tentang pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.

AHY menegaskan bahwa KLB di Deli Serdang dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Baca Juga: Kalahkan Prancis dan Maldives, Indonesia Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik untuk Honeymoon

Senada dengan AHY, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Majelis Tinggi Partai Demokrat mengatakan KLB di Deli Serdang tidak sah karena gagal memenuhi persyaratan.

SBY mengatakan bahwa KLB tersebut bisa dikatakan sah jika memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah adanya permintaan majelis tinggi partai, mendapatkan restu satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan mendapat restu dari Dewan Pengurus Cabang dan disetujui majelis tinggi partai.

Perubahan AD/ART juga sempat dilakukan di KLB tersebut dan SBY mengatakan perubahan AD/ART tersebut tidak sah karena forum tersebut tidak sah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perempuan Harus Terus Meningkatkan Kompentensi Diri

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah," kata SBY.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa KLB di Deli Serdang bisa jadi masalah bila didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah memutuskan," tulisnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang juga dikutip dari Antara.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Vincenzo Episode 5 Tayang Malam Ini, Sabtu 6 Maret 2021

Ia menjelaskan bahwa sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.

Mahfud MD menerangkan bahwa pemerintah akan turun tangan jika masalah tersebut telah menjadi masalah hukum.

Untuk saat ini, Mahfud MD mengatakan bahwa masalah KLB tersebut adalah masalah internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tambah Tiga Provinsi Baru di Luar Jawa-Bali

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari Antara.

Mahfud MD menjelaskan bahwa sejak dulu pemerintah tak pernah melarang KLB atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) karena menghormati independensi partai.

"Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," katanya

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Diangkat Jadi Brand Ambassador Dior Fashion dan Dior Beauty

Selain memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 sampai 2025, KLB Partai Demokrat tersebut ikut menetapkan Marzukie Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021 sampai 2025.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler