Ini 'Senjata' Demokrat Berani Pecat Jhoni Allen Tanpa Ada Klarifikasi

17 Maret 2021, 20:51 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdag, Jhoni Allen. Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan. Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Tangkapan layar YouTube./

PR BANDUNGRAYA - Pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan Partai Demokrat berbuntut panjang.

Jhoni Allen Marbun membawa keputusan pemecatan dirinya ke pengadilan.

Wakil KSP Moeldoko di Demokrat versi KLB ini, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Ketua KPK Sampaikan Pesan Ini Kepada Mahasiswa Unpad Terkait Pemberantasan Korupsi

Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Dia menggugat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Sidang perdana untuk kasus itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Buyung Dwikora pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Viral Karikatur BTS Tampak Babak Belur Dibanderol Seharga Rp200 Ribuan, Netizen Serukan #RacismIsNotComedy

Namun, sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir. Buyung memutuskan sidang berlanjut pada 24 Maret.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan, pemecatan Jhoni Allen Marbun sesuai kode etik dan AD/ART partai.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Lanjutnya, prosedur pemecatan Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati," kata Herzaky Mahendra Putra seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Antara News pada Rabu, 17 Maret 2021 di Jakarta.

Dia mengatakan, DPP dalam hal ini telah menjalankan keputusan sesuai peraturan internal organisasi.

"Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky.

Argumen tersebut sekaligus membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.

Anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengatakan, Jhoni menggugat terkait pemecatan.

Jhoni Allen dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat yang diyakini menyalahi aturan.

Jhoni tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi.

Dia pun tak diberi waktu memberi penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan terhadap kliennya.

"Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan."

"Dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," tutur Slamet saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Jelasnya, Jhoni Allen harus mendapat ruang untuk klarifikasi sebelum DPP Partai Demokrat mengeluarkan SK pemecatan.

Pemecatan Jhoni Allen ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari.

Pemecatan itu sekitar satu minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Pasal 18 Kode Etik Partai Demokrat, seperti diakses dari laman resmi partai, mengatur penegakan ketentuan kode etik.

Termasuk di antaranya prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai.

Herzaky menerangkan, ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi.

Hal itu lantaran pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka.

"DPP Partai Demokrat juga telah menerima laporan dari sejumlah kader serta menghimpun fakta-fakta yang membuktikan Jhoni Allen melanggar kode etik partai," ujar Herzaky.

Dengan demikian, pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dilakukan secara khusus, dan pihak partai memutuskan tidak memanggil Jhoni Allen untuk memberi penjelasan, ucap Herzaky.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler