Banyak Transaksi Prostitusi Online di Aplikasi Pesan Instan, Pemerintah Hanya Mampu Menegur

20 Maret 2021, 21:20 WIB
Artis Cynthiara Alona ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus prostitusi online. /Instagram/queenalona_sexyangel

PR BANDUNGRAYA - Banyaknya aplikasi pesan singkat dimanfaatkan sebagai media prostitusi belum bisa ditindak tegas.

Hingga saat ini, sejumlah nama aplikasi yang dikenal sering disalahgunakan masih saja jadi media transaksi terselubung.

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate hanya mampu meminta penyedia apilasi pesan singkat menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga: Jelang Dewa Kipas Hadapi WGM Irene Sukandar, Ini Harapan sang Grandmaster Catur

Baca Juga: Cek Harga Pertalite di Bandung dan Jabar, Mulai Besok di Makasar Harganya Rp6.450 per Liter

Baca Juga: Rizieq Shihab Sempat Adu Mulut dengan Majelis Hakim, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny sebagaimana dikutip Antara News.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui tentang penggunaan aplikasi instan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.

Dengan permasalahan tersebut, aplikasi termasuk Michat digunakan untuk praktik illegal, yaitu prostitusi di dalam jaringan.

Johnny G plate menyatakan, para penyelenggara aplikasi tersebut berjanji akan menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan warganet di Indonesia."

"Seperti yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar johnny.

Dalam hal ini, pihak kepolisian belum ada permintaan resmi terkait akun di aplikasi pesan instan.

Kominfo akan berkomitmen bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk melindungi ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri. Namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ujar Johnny.

Dari data sementara Kementerian Informatika bahwa tahun 2020 terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Dengan demikian di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kominfo terdapat 10 konten yang berkaitan dengan adanya kekerasan terhadap anak di Indonesia.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler