Rizieq Shihab Sempat Adu Mulut dengan Majelis Hakim, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

- 20 Maret 2021, 20:07 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab saat menjalani sidang virtual di PN Jakarta Timur, Sabtu 20 Maret 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab saat menjalani sidang virtual di PN Jakarta Timur, Sabtu 20 Maret 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.

Sebelumnya diketahui Rizieq Shihab sudah menjalani sidang perdananya pada 16 Maret 2021 dan berakhir dengan walk out.

Rizieq Shihab protes kepada Majelis Hakim mengapa persidangan dirinya tidak digelar secara luring.

Baca Juga: Persib Kedatangan Pemain Asal Jepang, Umuh: Insya Allah Diumumkan

Disidang keduanya itu, Rizieq Shihab tampak bungkam menanggapi pertanyaan dari Hakim Suparman yang sebelumnya sempat bersitegang.

Majelis Hakim menjelaskan kepada Rizieq Shihab bahwa persidangan tersebut digelar secara daring karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan situasi sedang pandemi Covid-19.

Walaupun persidangan Rizieq Shihab digelar secara daring, kerumunan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Persib Tarung di Piala Menpora, Herru Djoko Singgung Stadion Kosong hingga Rasa Syukur

Polisi melaporkan sudah ada dua orang simpatisan Rizieq Shihab yang terpapar Covid-19.

"Nanti Wisma Atlet akan melanjutkan dengan tes PCR dan sebagainya. Tapi yang dua ini sudah kita antarkan ke Wisma Atlet," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x