Peluang Semakin Besar, Kuota PPPK untuk Guru Honorer Agama Dibuka Sebanyak 27.303 Orang

21 Maret 2021, 15:11 WIB
Pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 27.000 lebih untuk penerimaan PPPK guru honorer agama. /ANTARA/Nova Wahyudi

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan segera membuka formasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada penerimaan 2021 sebanyak 1,3 juta lowongan.

Diketahui Kementerian Agama menyatakan bahwa PPPK yang bersumber dari guru honorer agama sebesar 27.303 Orang.

Jika dirinci, formasi kebutuhan ASN pada penerimaan tahun 2021 terdiri atas 1 juta guru PPPK, sekitar 189.000 untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.

Jumlah formasi terbanyak tersebut disebabkan oleh ketiadaan penerimaan dan seleksi CPNS pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, serta keikutsertaan jabatan guru PPPK di seleksi nasional.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Ditutup, Ini Cara Mengetahui Lolos Seleksi atau Tidak

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Dituntut Soal Pemalsuan Ijazah hingga Mahasiwa UGM dan Alumni Lakukan Demo?

Pengadaan ASN dan guru PPPK ini adalah sebuah upaya yang terkait dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia, terutama SDM ASN, yaitu dengan melakukan rekrutmen pegawai ASN.

Mengenai guru PPPK dari Kementerian Agama, formasi guru agama telah ditetapkan sebanyak 27.303 orang.

Penetapan jumlah tersebut disepakati setelah Kementerian Agama melakukan rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya belum lama ini.

"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Minggu, 21 Maret 2021.

Baca Juga: Sebelum Trisutji Kamal Meninggal Dunia, Presiden Pertama RI Ir. Soekarno Sempat Sampaikan Pesan Ini

Baca Juga: Belum Dapat Dana Bansos Tunai Maret 2021 dari Kemensos? Mensos Tri Rismaharini Ungkap Penyebabnya

Keputusan ini dikeluarkan sebab Kementerian Agama telah menyatakan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Menurut Rohmat, keputusan ini memang patut disyukuri sebab awalnya tak ada formasi PPPK untuk guru agama.

Bahkan dari keputusan awal berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi guru honorer agama hanya mendapat kuota 9.000 saja.

"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," kata dia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mensos Risma Targetkan Bansos Cair Diakhir Maret 2021

Untuk mendukung pengangkatan honorer guru agama menjadi PPPK Kemendikbud, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK khusus.

Kemenag juga akan melakukan verifikasi dan validasi untuk mendapatkan data pasti berapa total guru dari semua golongan agama, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud. Dengan begitu, Kemenag tinggal mempersiapkan soal ujian.

Perlu diingat bahwa hanya guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta merupakan lulusan PPG (Program Profesi Guru) dapat mengikuti seleksi PPPK ini.

Maka terlebih dahulu, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud pada link https://dapo.kemdikbud.go.id.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler