SIAP-SIAP, PPKM Level 3 Akan Kembali Diberlakukan di Seluruh Indonesia!

18 November 2021, 10:41 WIB
SIAP-SIAP, PPKM Level 3 Akan Kembali Diberlakukan di Seluruh Indonesia! /Doc Sekretariat Kabinet/

BANDUNGRAYA.ID - PPKM Level 3 akan kembali diberlakukan di penghujung tahun ini.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini menyusul akan adanya libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Kabar tersebut, disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Beberkan Penyebab Hutang Sulit Lunas dan Malah Semakin Banyak, Ngeri!

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Sikapi Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021, Pemuda Persis Berikan 'Catatan Kaki'

Kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia diberlakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir Effendy menambahkan, bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Mengapa PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia?

Menurut Muhadjir, PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan agar adanya keseragaman pemberlakuan kebijakan, yang bertujuan untuk menekan angka kasus positif virus Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Ada yang Belum Divaksin Covid-19? Tunggu di Rumah, Pemkot Bakal Lakukan Ini

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujar Muhadjir Effendy.

Dengan adanya aturan ini, setiap daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 1 dan Level 2, secara otomatis akan merubah statusnya menjadi Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Artikel ini pertama tayang di laman ZONA BANTEN berjudul "PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Bulan Desember Mendatang".

Rencananya kebijakan status PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Zona Banten

Tags

Terkini

Terpopuler