Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre!

5 Januari 2022, 09:29 WIB
Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online, Cukup di Rumah Saja Tak Perlu Antre! /Tangkap layar ntmcpolri.info

BANDUNGRAYA.ID- Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM online? 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pemilik SIM, tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Sebab perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan secara online melalui Hp saja.

"Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar," ungkapnya.

Baca Juga: Informasi Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 4 Januari 2022: Hanya di 2 Lokasi

Baca Juga: BlackBerry Resmi Berhenti Beroperasi: Data Internet, Telepon dan SMS Sudah Tidak Berfungsi

Istiono menjelaskan, layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.

"Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Pecinta Mobile Legends, Moonton Bakal Hadirkan Arcade Terbaru

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Gemini dan Cancer 5 Januari 2022: Ajaklah Orang yang Kamu Percaya

Namun, berapa biaya mengurus perpanjangan SIM online ini? Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda.

Biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: NET TV, Rabu 5 Januari 2022: Saksikan Birth Of A Beauty

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok! Perpanjangan SIM Bisa Lewat HP, Berikut Rincian Biaya Resminya

Berikut daftar biaya pembuatan SIM baru:

SIM A dan A umum Rp120.000

SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

SIM C Rp100.000

SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A dan A umum Rp80.000

SIM B1 dan B1 umum Rp80.000

SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

SIM C Rp75.000

SIM C1 Rp75.000

SIM C2 Rp75.000

SIM D Rp30.000

SIM D khusus D1 Rp30.000

SIM Internasional Rp225.000

Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM. ***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler