BREAKING NEWS: 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Begini Keterangan Kemenkes

22 Januari 2022, 19:55 WIB
BREAKING NEWS: 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Begini Keterangan Kemenkes /Kementerian Kesehatan


BANDUNGARAYA.ID - Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa dua pasien Omicron meninggal dunia.

juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menyebutkan, kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Baca Juga: WAH! 6 Kasus Omicron Sudah Masuk Kota Bandung, Yana Mulyana : Tetap Waspada

Baca Juga: WADUH! Kasus Omicron Semakin Meningkat, PB IDI Berharap Pemerintah Perketat PPKM

Lebih lanjut dr. Siti menjelaskan, kedua pasien yang meninggal tersebut memiliki komorbid.

Hingga Sabtu 22 Januari 2022 tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Baca Juga: FAKTA TERBARU: Gunakanlah Kunyit untuk Menurunkan Berat Badan, Banyak Manfaat Lainnya!

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler