Begini Nasib Herry Wirawan Ditangan Hakim Usai Perkosa 13 Santriwati

15 Februari 2022, 13:30 WIB
Begini Nasib Herry Wirawan Ditangan Hakim Usai Perkosa 13 Santriwati /yedi supriadi/deskjabar

BANDUNGRAYA.ID - Bagaimana nasib hukuman Herry Wirawan usai memperkosa 13 santriwati? simak beginilah keputusan hakim.

Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung menyampaikan bahwa terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Begini Pembuktiannya!

Baca Juga: Bantah Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Ridwan Kamil Akui Pantau dan Dampingi Korban Sejak Mei

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.

Dilansir dari ANTARA, Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.

Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Baca Juga: BERTAMBAH, Korban Kebiadaban Herry Wirawan Jadi 21 Orang: dari Garut, Cimahi dan Bandung

Baca Juga: KTP Anda Mendapatkan Bansos Rp2,4 Juta dengan Cara Ini, Gak Perlu Daftar BLT UMKM 2022

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.

Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler