Pengumuman Bagi Pemilik Kartu BPJS Kesehatan: 1 Maret 2022 Tanggal Penting!

22 Februari 2022, 16:13 WIB
Pengumuman Bagi Pemilik Kartu BPJS Kesehatan: 1 Maret 2022 Tanggal Penting! /Dok. PMJ/

BANDUNGRAYA.ID - Kabar penting ditujukan untuk para pemilik kartu BPJS Kesehatan.

Kabar tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Inpres tersebut disinggung terkait pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menyertakan kartu BPJS Kesehatan ketika mengurus segala keperluan.

Baca Juga: Gak Perlu BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp600 Ribu Per Bulan Cair ke Rekening Anda

Baca Juga: Kabar Buruk untuk Persib Bandung, 5 Pemain Gagal Bela Pangeran Biru Hari Ini

Di antaranya terkait membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga pendaftaran ibadah haji dan umrah.

Berikut ini informasi penting mulai 1 Maret 2022 untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Selasa 22 Februari 2022.

Pada dasarnya Inpres tersebut dimaksudkan agar para Menteri dan kepala daerah untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ada beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang mengacu pada Inpres Nomor 1 tahun 2022 seperti berikut ini.

1. Jual Beli Tanah

Baca Juga: Hanya di SSSTIKTOK, Telegram iPhone dan SnapTik: Download Video TikTok Tanpa Watermark ANTI GAGAL!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 22 Februari 2022: Libra dan Scorpio, Kamu Harus Melepaskannya!

Presiden Jokowi mengintruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Rencananya kartu BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat untuk jual beli tanah di mulai pada 1 Maret 2022.

2. Mengurus SIM, STNK dam SKCK

Dalam hal ini Presiden Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

3. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran Haji dan Umrah juga mendapat intruksi langsung oleh Presiden Jokowi.

Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah Haji dan Umrah merupakan peserta aktif dalam program JKN.

4. Pengajuan KUR

Presiden Jokowi juga mengintruksikan kepada Menteri Koordinaor Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.

5. Pengajuan izin usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk mendorong Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk mematuhi peraturan ini.

Poin-poin tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, hal tersebut bertujuan untuk optimalisasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artikel ini perdana tayang di Ringtimes Banyuwangi berjudul "Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022".


Itulah informasi penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.***(Yoga Faradika/Ringtimes Banyuwangi)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Ringtimes Banyuwangi

Tags

Terkini

Terpopuler