ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!

- 20 Februari 2022, 11:45 WIB
ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
ATURAN BARU: Urus SIM, STNK dan SKCK Wajib Ada Kartu BPJS Kesehatan, Catat Waktunya! /ANTARA/Ampelsa

BANDUNGRAYA.ID - Aturan baru, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK dan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

Hal itu dilakukan lantaran untuk mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut mulai diterapkan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Harga Kedelai Meroket, Pengrajin Tahu Tempe di Bandung Lempar Handuk, Ini Keinginannya

Baca Juga: Striker Persib Bandung Bruno Cantanhede Ternyata 'Belum Sembuh', Masih Lakukan Ini di Instagramnya

Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.

Baca Juga: Bingung Daftar Prakerja Gelombang 23? Ini Cara Mudah, Dijamin Lolos!

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x