KRONOLOGI TERBARU: Apa yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lainnya?

9 Agustus 2022, 22:00 WIB
KRONOLOGI TERBARU: Apa yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lainnya? /Pixabay/hannahjoe7/

BANDUNGRAYA.ID - KRONOLOGI TERBARU: Apa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan pelaku pembunuhan Brigadir J lainnya?

Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan kronologi terbaru yang diungkap Bharada E untuk eksekusi Brigadir J.

Sebelumnya, narasi yang dibangun adalah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ngeri! Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain Saat Eksekusi Mati Brigadir J

Lantas apa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan dua tersangka lain ketika mengeksekusi mati Bharada E? Begini kata Kepala Bareskrim, Agus Andrianto.

Perkembangan Tim Khusus pengungkapan terbunuhnya Brigadir J telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Teranyar Irjen Ferdy Sambo yang ditepkan sebagai tersangka melalui konferensi pers yang dilakukan Polri di markasnya, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Untuk tersangka RR, dirinya turut membantu serta menyaksikan detik-detik pembunuhan Brigadir J.

"RR turut membantu dan menyaksikan penembakan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Kemudian tersangka KM juga turut serta membantu dan menyaksikan langsung proses penembakan tersebut.

"(Sementara) FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak Irjen Pol Ferdy Sambo," ucapnya.

Agus menyebut atas peristiwa itu keempatnya maksimal terancam hukuman mati.

Baca Juga: Bharada E Pahlawan? Kejujurannya Ungkap Kematian Brigadir J Seret Irjen Ferdi Sambo Terancam Dihukum Mati!

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Sampaikan Pesan Menyentuh, Begini Katanya

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Akan Maafkan

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler