Motif Pembunuhan Brigadir J: Istri Irjen Ferdy Sambo Teriak di Kamar, Ditembak Bharada E, Pelecehan Seksual?

10 Agustus 2022, 20:39 WIB
Motif Pembunuhan Brigadir J: Istri Irjen Ferdy Sambo Teriak di Kamar, Ditembak Bharada E, Pelecehan Seksual? /Kolase Foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J/

 

BANDUNGRAYA.ID - Simak motif pembunuhan Brigadir J: Istri Irjen Ferdy Sambo teriak di kamar ditembak Bharada E, pelecehan seksual?

Pasca ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, Polri kini tengah dalami motif yang disangkakan sebelumnya yakni pelecehan seksual.

Pelecehan yang dimaksud sebagaimana narasi sebelumnya diderita oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat itu konon tengah berada di kamar.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-16 via Indosiar, Mudah!

Setelah mendengar teriakan, Bharada E pun katanya disebutkan dalam narasi tersebut menghampiri sumber suara istri Irjen Ferdy Sambo yang juga terdapat Brigadir J.

Menyikapi soal motif pembunuhan Brigadir J tersebut, masih dalam pendalaman sebagaimana keterangan terakhir Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Sigit mengatakan bahwa Tim Khusus (Timsus) telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Aries dan Taurus 11 Agustus 2022: Hubunganmu sedang dalam Masa Sulit, Yuk Beri Ruang

Baca Juga: Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana dengan Suami Sah Bocor, sang Polwan Cantik Ternyata Berstatus Janda?

Penembakan tersebut juga atas perintah dari Ferdy Sambo yang kemudian menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Semifinal Timnas Indonesia vs Myanmar Hari Ini, Klik Link Live Streaming Indosiar di Sini

Timsus Polri masih belum mengungkapkan motif dari penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam, Kapolri mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif dari penembakan yang dilakukan oleh Bharada E tersebut.

Sigit mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: KLIK Link Mp3 Juice, Y2mate, YTMP3 untuk Download Lagu Mp3 dari Youtube Full Free Terbaru 2022 Gratis

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit yang dikutip BandungRaya.id dari Antara.

Untuk sementara, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri adalah bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Sigit mengatakan bahwa pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut masih diselidiki dan tim pun masih terus bekerja.

Baca Juga: Foto Kemesraan AKP Rita Yuliana dan Suami Viral, Namun Ternyata Polwan Cantik Itu Sekarang Berstatus Janda?

Begitu pula dengan laporan atas dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, masih sedang didalami oleh penyidik.

Menurut Sigit, masih dibutuhkan keterangan dari para ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkapkan laporan dugaan pelecehan tersebut.

Keterangan dari para ahli dan penyesuaian saksi-saksi masih terus dilakukan oleh tim, agar motif atas kasus ini bisa disimpulkan.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” kata Sigit.

Baca Juga: Target Lengserkan Robert Alberts Tuntas, Bobotoh Berangsur Tinggalkan Markas Persib Bandung

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Belum Terima Data Residu Peluru di Tubuh Ferdy Sambo

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider, Pasal 338 Juncto, Pasal 55, dan Pasal 56.

Serta keempat tersangka terkena ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler