UPDATE, Iniah Percakapan yang Ditemukan di Hp Baru Ajudan Ferdy Sambo Detik-detik Brigadir J Dibunuh

25 Agustus 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi: UPDATE, Iniah Percakapan yang Ditemukan di Hp Baru Ajudan Ferdy Sambo Detik-detik Brigadir J Dibunuh /pixabay/afra32 /

BANDUNGRAYA.ID - Astaga mengejutkan, inilah percakapan yang ditemukan di hp baru ajudan Ferdy Sambo detik-detik Brigadir J dibunuh.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya" obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Luis Milla Out Trending di Twitter, Persib Bandung Kalah Tipis Dari Bali United, Netizen: Padahal Dia Belum...

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan".

Baca Juga: INFO Loker BUMN Terbaru Hari Ini untuk Lulusan SMA di PT Haswara Anjaya Akeh, Buruan Daftar di Link Ini

Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran "obstruction of justice".

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Ternyata Bukan Orang Sembarangan! Ini Sosok yang Bocorkan Isu LGBT di Kasus Kematian Brigadir J

Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Di Sinilah Posisi Istri Ferdy Sambo Saat Brigadir J Dihabisi

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo.

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler