Ini Tanggapan Keluarga Brigadir J Atas Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

26 Agustus 2022, 20:25 WIB
Ini Tanggapan Keluarga Brigadir J Atas Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym./

BANDUNGRAYA.ID- Ferdy Sambo kini telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri akibat dari kasus penembakan Brigadir J.

Dalam sidang komisi kode etik tersebut, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagai anggota kepolisian.

Dimana dengan jabatan yang ia miliki, Ferdy Sambo menyeret beberapa orang termasuk pejabat polri untuk memanipulasi kejadian penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Gegara Oknum Bobotoh, Persib Bandung Kena Denda, Gak Tanggung-tangung Sampe Ratusan Juta!

Memiliki posisi penting di kepolisian sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo memerintah anak buahnya untuk melakukan tindakan kriminal melawan hukum.

Skema dan motif pembunuhan Brigadir J pun tak luput dari skenario buatan agar hukum sulit untuk menguak tabir yang sebenarnya.

Namun semua itu perlahan terkuak sampai Ferdy Sambo telah diputuskan menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ramon Papana, yang Digugat Karena Merk Dagang Open Mic, Ternyata...

Ferdy Sambo sekarang telah resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan itu adalah hasil dari beberapa fakta yang terungkap terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Keluarga Brigadir J pun turut menanggapi pemberhentian tidak dengan hormat yang ditujukan kepada Ferdy Sambo.

Lewat pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J mengapresiasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

“Keluarga sangar apresiasi,” ujar Kamaruddin kepada wartaman di Mabes Polri sebagaimana dikutip Bandungraya.id dari PMJ News Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Video Ferdy Sambo Sedang Asyik Berjoget Viral, Netizen Soroti Ekspresinya?

Namun perjuangan tidak sampai disana, ternyata Ferdy Sambo mengajukan banding putusan terhadap pemberhentian dirinya secara tidak hormat tersebut.

Secara bijak, Kamaruddin sangat mengerti kenapa Ferdy Sambo mengajukan banding.

Karena menurutnya itu adalah hak Ferdy Sambo sebagai warga negara untuk mengajukan banding terhadap putusan yang diterimanya.

Namun, Kamaruddin berharap bahwa Ferdy Sambo tetap diputus sebagai pemberhentian tidak hormat walaupun telah mengajukan banding.

“Itu hak beliau, tapi kia berharap supayya tetap PTDH,” pungkasnya.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler