Pengakuan Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ngotot Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J? Begini Katanya

27 Agustus 2022, 09:05 WIB
Pengakuan Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ngotot Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J? Begini Katanya /Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto/

BANDUNGRAYA.ID - Pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ngotot alami pelecehan seksual oleh Brigadir J? begini katanya.

Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 26 Agustus 2022 hingga Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Yuk Main, Inilah Rekomendasi Tempat Wisata di Pantai Selatan Jawa Barat: Ada Minajaya, Sayang Heulang

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.

Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Jerawat Pasir, Berikut Cara Mencegah dan Menghilangkannya

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga: Link Nonton Film The Next 365 Days Subtitle Indonesia Full HD Tanpa Drakorindo, LK21, Rebahin dan Indo XXI

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler