Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No. 7 Tahun 2017

18 Oktober 2022, 16:55 WIB
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Panwascam Pada Pemilu 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017 /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

BANDUNGRAYA.ID- Simak berikut ini tugas, kewajiban dan kewenangan seorang Panwascam ketika Pemilu sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)merupakan kepanjangtanganan dari Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Adapun hirarki dari lembaga Bawaslu adalah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwaslu LN, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PTPS (Pengawas TPS).

Baca Juga: Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar

Tugas, kewajiban dan wewenang Panwascam tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 105 sampai pasal 107 dimana secara rinci dijelaskan pekerjaan sebagai seorang Panwascam untuk Pemilu 2024.

Pasal 105

Panwaslu Kecamatan bertugas:

A. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  5. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  7. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
  8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

C. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

E. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

H. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan

I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

Panwaslu Kecamatan berwenang:

A. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

B. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

C. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

D. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

E. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

F. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;

G. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

H. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Ketika Pemilu

Pasal 107

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

A. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

B. Belakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

C. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

E. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tugas, kewenangan dan kewajiban seorang Panwascam pada Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 2017.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler