BANDUNGRAYA.ID- Simak berikut ini tugas, kewajiban dan wewenang seorang Panwaslu Kecamatan ketika Pemilu sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016.
Panitia Pengawas Kecamatan merupakan kepanjangtanganan dari Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Adapun hirarki dari lembaga Bawaslu adalah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PTPS (Pengawas TPS).
Tugas, kewajiban dan wewenang Panwascam tertuang dalam UU No.10 Tahun 2016 pasal 33 dan pasal 34 dimana secara rinci dijelaskan pekerjaan sebagai seorang Panwascam.
Tugas, Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Kecamatan ketika Pemilu:
Pasal 33
A. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- Pelaksanaan Kampanye;
- Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
B. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;