Kemenhub: Mulai 1 Juli 2020 Angkutan Umum Boleh Bawa Penumpang Sebanyak 70 Persen

26 Juni 2020, 18:16 WIB
ILUSTRASI Angkot.* //FARIDA AL-QODARIAH/PR

PR BANDUNGRAYA - Mulai 1 Juli 2020 mendatang, angkutan umum transportasi darat diizinkan kembali mengankut penumpang dengan kapasitas lebih banyak dari sebelumnya, yakni maksimal 70 persen dari kapasitas asli.

Dilansir PMJ News, perizinan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran orona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pada 1 Juli kita sudah buka angkutan umum jadi 70 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam pernyataan virtualnya, di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.

Baca Juga: Tak Terima Diperlakukan Tidak Adil Soal Bendera Partai, Ketua DPP PDIP Minta Perlindungan Hukum

Namun demikian, penambahan kapasitas penumpang hanya berlaku di daerah yang telah dinyatakan sebagai zona hijau atau kuning penyebaran Covid-19.

Adapun untuk wilayah zona merah, angkutan umum masih belum diizinkan untuk kembali beroperasi dalam kapasitas lebih.

“Jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga: Studi Inggris: Covid-19 Dapat Menyebabkan Kerusakan Otak hingga Gejala Mirip Demensia

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tercantum dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Permenhub 41 tersebut mengubah beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Budi Karya Sumadi mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020.

Baca Juga: BTS Rilis Video Klip Lagu Jepang 'Stay Gold', Tagar #StayGoldMV Puncaki Trending Twitter

Menhub sebelumnya menyebutkan awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sekarang, kewajiban tersebut dihapus.

“Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan,” kata dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler