Rekrutmen PPPK Guru Akan Segera Ditutup? Simak dan Catat Tanggalnya Disini!

7 November 2022, 19:09 WIB
Rekrutmen PPPK Guru Akan Segera Ditutup? Simak dan Catat Tanggalnya Disini! /ANTARA.

BANDUNGRAYA.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk status guru akan segera ditutup.

Kabarnya seleksi PPPK untuk status guru ini akan ditutup pada tanggal 13 November 2022 mendatang.

Pasalnya, pendaftaran ASN PPPK guru tahun 2022 ini telah dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Info Waktu, Lokasi, dan Arah Pengamatan Gerhana Bulan Total 8 November 2022

Para pendaftar akan melalui tahapan seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober hingga 15 November 2022.

Hasil seleksi bagi priorotas kedua (P2), prioritas ketiga (P3) dan pelamar umum akan diumumkan pada tanggal 16 hingga 17 November 2022.

Dalam seleksi PPPK ini pelamar prioritas terbagi menjadi tiga kelompok kategori.
Diantaranya Pelamar Prioritas I (P1), pelamar prioritas II (P2) dan pelamar prioritas III (P3).

Adapun kategori prioritas I merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, serta guru swasta yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2021 dan memenuhi passing grade, namun masih belum mendapatkan formasi.

Sedangkan kategori prioritas kedua adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Baca Juga: Akhirnya Pemeran Video Syur si Kebaya Merah Diringkus Polisi, Ternyata Ini Nih Identitasnya

Selanjutnya prioritas ketiga merupakan para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan minimal masa kerja tiga tahun.

Untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022 tersebut, tentu terdapat tata cara pendaftaran.

Berikut tata cara pendaftaran PPPK guru 2022 :

Pendaftran seleksi PPPK Guru dilaksanakan melalui portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

1. Pelamar wajib memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022.

2. Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

3. Bagi pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang belum memiliki akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

4. Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun dapa melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN.

5. Lowongan seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemendikbud.go.id.

Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.

2. Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Baca Juga: Tiket Konser Sheila on 7 Habis Terjual: Tenang, Ada Kabar Baik Nih!

3. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Itulah informasi mengenai waktu penutupan dan cara mendaftar PPPK Guru 2022.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler