Segera Cek! Ini Alur dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial Permakanan Bagi Lansia dan Disabilitas

2 Desember 2022, 20:10 WIB
Petugas Sudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan melakukan perekaman KTP-el bagi lansia di Panti Sosial Tresna Werdha, Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober 2020. /Antara/

BANDUNGRAYA.ID - Bantuan Sosial Permakanan merupakan salah satu bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang akan diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.

Sasaran penyandang kesejahteraan sosial ini adalah para lanjut usia (lansia) keluarga tunggal serta penyandang disabilitas tunggal.

Program permakanan bagi lansia tunggal dan disabilitas tunggal merupakan wujud perlindungan sosial dari negara untuk pemenuhan hidup layak masyarakat.

Baca Juga: 5 Pilihan Motor Listrik Terbaik di Indonesia Dengan Harga Pas di Kantong

Lalu bagaimana alur penerima manfaat program ini?
Dikutip dari Instagram Kementrian Sosial RI, berikut alur penerimaan manfaat program permakanan bagi lansia dan disabilitas.

1. Calon penerima manfaat harus dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
2. Proses verifikasi dan validasi oleh wilayah
3. Ditetapkan calon penerima bantuan oleh Camat
4. Lansia dan disabilitas siap menerima manfaat program permakanan

Serta adapun kriteria lansia yang dapat menerima program permakanan sebagai salah satu sasaran program ini, diantaranya ada 6 kriteria yang harus dipenuhi:

1. Miskin atau tidak mampu
2. Lansia berusia 75 tahun atau lebih
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
5. Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan

Sumber kriteria tersebut dikutip dari KEPDIRJEN 56 Tahun 2022.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Itulah 6 kriteria bagi lansia tunggal agar mendapatkan program bantuan sosial permakanan ini.
Dengan catatan NIK dan Nomor Kartu Keluarga harus sesuai dengan yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Tujuan diadakannya bantuan sosial permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal ini adalah sebagai suatu penghormatan.

Serta perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrsi, guna untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Gagasan ini pertama kalinya dicetus oleh Ibu Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial.
Ibu Risma merupakan sapaan akrab dari Menteri Sosial ini sudah menjalankan program tersebut di Kota Surabaya sejak tahun 2012 silam.***

Baca Juga: 5 Fakta TV Digital yang Harus Kamu Tahu, Indonesia Tertinggal dari Negara Asia Tenggara Lainnya?

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Instagram/@kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler