Gempa M5,8 Terjadi di Sukabumi, Inilah Wilayah yang Terdampak dan Definisi Skala MMI yang Digunakan

8 Desember 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi Pusat Gempa M5,8 Tenggara Kota Sukabumi /Sulis Setiowati /Rilis Twitter @infoBMKG

BANDUNGRAYA.ID - Gempa kembali terjadi di Pulau Jawa, Indonesia. Kali ini giliran wilayah Sukabumi yang terkena.

Gempa berkekuatan M5,8 itu terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022, pukul 07:50:57 WIB.

Secara astronomis, pusat gempa berada pada 7,11 LS dan 106,99 BT dengan kedalaman gempa 104 km.

Baca Juga: Begini Karakteristik dan Letak Sesar Cimandiri Diduga Picu Gempa Cianjur 21 November 2022, Warga Jabar Tahu?

Secara geografis, pusat gempa tersebut berada di 22 km Tenggara Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Wilayah terdampak gempa Sukabumi kali ini adalah Rancaekek, Lembang, Bogor, Bandung, Pangandaran, Padalarang, Pamoyanan, Sumedang, Cianjur, Cisolok, Sumur, Sukabumi, DKI Jakarta, Garut, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Bandar Lampung.

Wilayah terdampak gempa Sukabumi paling parah berdasarkan rilis BMKG adalah Rancaekek dengan skala MMI IV.

Baca Juga: INFO TERBARU: BMKG Analisis Faktor Ini Jadi Sebab Fatalnya Dampak Gempa Cianjur 21 November 2022

Sementara itu, besar dampak gempa di wilayah lainnya berada di kisaran III dan II skala MMI.

Apa itu skala MMI? Bagi Anda yang belum mengetahuinya, berikut penjelasannya.

MMI atau Modified Mercalli Intensity merupakan sebuah pengukuran intensitas atau kekuatan gempa yang bukan berasal dari data seismograf.

Baca Juga: UPDATE TERBARU GEMPA Cianjur: Bocah 5 Tahun Ditemukan Selamat Setelah Tertimbun Reruntuhan Selama 2 Hari

Skala MMI dibuat dengan mengkategorikan kerusakan gempa berdasarkan parameter visual, antara lain:

• II MMI: Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

• III MMI: Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.

• IV MMI: Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.

Terdapat tingkatan I hingga XII dalam skala MMI ini. Untuk wilayah Indonesia, seluruh masyarakat diimbau untuk mengacu pada deskripsi yang dirilis BMKG.

Hal ini karena skala MMI bersifat deskriptif kualitatif yang tidak bersifat eksak atau pasti seperti angka pada skala Magnitudo.

Karena itu, untuk menghindari ambiguitas atau informasi yang simpang siur, deskripsi BMKG lah yang diimbau untuk diikuti.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler