Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

31 Januari 2023, 13:28 WIB
Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima /PRMN/AGUS KUSNADI/

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini informasi terkait tugas dan wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024 lengkap dengan besaran gaji yang diterima. 

Pantiai Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Pemilu 2024 sudah dibuka sejak awal Januari 2023. 

Hal itu berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, tentang pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Inilah Tugas dan Rincian Gaji Per Bulan, Lumayan Banget Gajinya!

Adapun tugas dari Panwaslu Desa adalah membantu pelaksanaan Pemilu di tingkat Desa. 

Panwaslu akan membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menggelar Pemilihan umum yang jujur dan adil. 

Sebelum mengetahui besaran gaji Panwaslu, simak terlebih dahulu tugas dan wewenang Panwaslu berikut. 

Baca Juga: Nasi Kuning Viral di Cimahi Jadi Makanan Favorit? Kepoin Yuk ini Dia Rahasianya!

Rincian tugas Panwaslu Desa 2023:

1. Membantu Komisi Pemilihan Umum Desa (KPUD) dalam melakukan persiapan pemilu desa tahun 2024, 

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di desa atau kelurahan, 

3. Membantu dalam proses pemungutan suara, seperti memberikan informasi kepada pemilih, menjaga kondusifitas di TPS dll, 

4. Melakukan pengecekan jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara, 

Baca Juga: 4 Kuliner Khas Kota Cimahi yang Jarang Diketahui, Kamu Sudah Cobain? Ada yang Berasal dari Jantung Pisang

5. Melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD, 

6. Mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pemilu desa, 

7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPUD. 

Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Paling Hits di Cimahi, Nomor 2 Paling Favorit dan viral di TikTok Nih

Selain itu, berikut rincian wewenang Panwaslu Desa 2024:

1. Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di desa atau kelurahan, 

2. Wewenang untuk mengambil tindakan atau tindakan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu desa, 

3. Wewenang untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan suara jika terjadi kondisi darurat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, 

4. Wewenang untuk melaporkan peristiwa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD, 

Baca Juga: Daftar Kumpulan Tempat Kuliner Pedas di Cimahi Paling Hits, Bikin Mulut Meledak Tapi Favorit Banget!

5. Wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi selama proses pemilu di desa atau kelurahan, 

6. Panitia pengawas pemilu desa memiliki wewenang yang cukup luas dalam mengawasi pelaksanaan pemilu desa, dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman, dan demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itu dia rincian tugas dan wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, sedangkan besaran gaji yang diterima Panwaslu pada Pemilu 2024 yaitu sekitar Rp1.100.000 perbulan.

Itulah informasi seputar tugas dan wewenang beserta besaran gaji yang diterima oleh Panwaslu Desa Pemilu 2024.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler