Masih Dilalap Api, 24 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan ke Kejagung

22 Agustus 2020, 21:11 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Ri kebakaran pada Sabtu, 22 Agustus 2020. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Kebakaran terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanudin Dalam No.1 Sabtu 22 Agustus 2020 malam pukul 19.10 WIB.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Sabtu 22 Agustus 2020, api melalap lantai tiga kawasam gedung Kantor Kejaksaan Agung.

Hingga artikel ini ditayangkan, si jago merah masih betah melalap salah satu gedung penyimpan banyak berkas itu di tengah libur panjang para pegawai.

Baca Juga: Api Semakin Besar Melahap Gedung Kejagung RI, Arus Lalu Lintas di Lokasi Kebakaran Macet Total

Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Jimmy, mengatakan belum diketahui pasti penyebab kebakaran.

Saat ini pihaknya menerjunkan personel ke lokasi kebakaran untuk dilakukan pengamanan.

"Ya, kita sudah mengamankan depan, belakang, di dalam ya pemadam kebakaran," kata Jimmy.

Baca Juga: Bio Farma Terima 50 Juta Dosis Konsetrat Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Sementara, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Selatan telah mengerahkan 24 unit mobil pemadam kebakaran ke kantor Kejaksaan Agung.

"Ini sudah 23 unit yang dikerahkan, sedang berjalan satu unit lagi, jadinya 24 unit yang diturunkan," kata Kasudin PKP Kota Jakarta Selatan Helbert Plinder Luan, saat dihubungi di Jakarta.

Herlbert menuturkan saat ini pihaknya tengah berupaya memadamkan api di lokasi kejadian.

Baca Juga: Final Liga Champions Bayern Munich Vs PSG, Thomas Tuchel: Tak Perlu Persiapan Khusus

Berikut video detik-detik kebakaran di kawasan Kantor Kejaksaan Agung yang dicuitkan oleh Pemadam Kebakaran DKI Jakarta @humasjakfire.

Terkait apa penyebab kebakaran belum diketahui. Begitu pun berapa jumlah kerugian akibat kejadian ini. Pihak bersangkutan masih fokus memadamkan api.

Selain pengamanan lokasi, petugas juga membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar kantor Kejaksaan Agung agar tetap lancar dilalui kendaraan lada saat pemadaman berlangsung.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler