Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp, Polisi Imbau Tidak Klik File Berikut Ini

30 Agustus 2023, 08:55 WIB
Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp, Polisi Imbau Tidak Klik File Berikut Ini /

 

BANDUNGRAYA.ID – Harap waspada dengan modus penipuan surat tilang berupa file berbahaya yang dikirim via WhatsApp. Polisi imbau agar tidak klik file tersebut.

Maraknya kasus penipuan seolah sudah menjadi salah satu momok menakutkan yang perlu diwaspadai oleh seluruh Masyarakat Indonesia.

Pasalnya, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini dapat melakukan segala cara untuk mengelabui korbannya dengan tujuan mencari keuntungan. Bahkan, modus penipuan yang beragam juga terkadang tidak disadari oleh korbannya.

Baca Juga: Mahasiswa Tak Lagi Wajibkan Skripsi, Nadiem Makarim Beri Pejelasan Aturan Barunya

Contohnya seperti modus pengiriman file berbahaya via WhatsApp yang kini sudah memakan banyak korban. Salah satunya adalah modus penipuan surat tilang elektronik.

Maka dari itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sempat mengimbau agar Masyarakat Indonesia mewaspadai penipuan semacam itu.

Seperti dilansir dari sebuah postingan melalui akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Selasa 29 Agustus 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan informasi penting dalam rangka memastikan, bahwa surat tilang elektronik tidak pernah dikirim melalui WhatsApp.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Rabu 30 Agustus 2023: Leo Semakin Dekat Pisces Biarkan Doi Menunggu

“WASPADA MODUS PENIPUAN!! Ditlantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK,” tulis akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar file dengan format .APK yang dikirim oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui WhatsApp itu sebaiknya tidak dibuka.

Diketahui, bahwa file dengan format .APK itu kemungkinan besar dapat mencuri data pribadi seseorang.

Adapun cara khusus bagi masyarakat yang hendak mengecek apakah kendaraannya ditilang atau tidak, yaitu dengan mengakses website resmi e-TLE https://etle-pmj.info/id/check-data.

Diinformasikan pula, bahwa Surat Konfirmasi mengenai e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara resmi hanya dikirim melalui PT. Pos Indonesia sesuai dengan alamat tujuan penerima.***

 

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler