Polda Metro Jaya Ungkap Besaran Denda untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi pada Uji Coba Tilang

- 24 Agustus 2023, 19:43 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Besaran Denda untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi pada Uji Coba Tilang (Antara)
Polda Metro Jaya Ungkap Besaran Denda untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi pada Uji Coba Tilang (Antara) /

 BANDUNGRAYA.ID – Polda Metro Jaya ungkap besaran denda yang akan diterima oleh pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada saat proses uji coba tilang.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman berencana untuk melakukan uji coba tilang kendaraan tak lulus uji emisi pada 26 Agustus 2023 yang disampaikan kepada wartawan pada Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara itu, menurut Pemprov DKI Jakarta, uji coba penerapan akan dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Fenomena El Nino: BMKG Sebut Salju Abadi di Puncak Jaya Menuju Kepunahan

Dilansir dari PMJNEWS, untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif mengatakan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga akan ikut terlibat.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto pun mengungkapkan bahwa uji coba tersebut akan dilakukan hingga November 2023.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Motor Listrik Terbaik, Harga Murah dan Model Stylish

Kebijakan ini untuk menekan polusi udara di kawasan Ibu Kota dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x