Pelaku Penyelewengan Dana BOS, Siap-siap Terima Hukuman Mati

11 September 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi dana BOS. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19, pemerintah akan menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kepentingan pada sektor pendidikan.

Namun, terkait mekanisme penyalurannya terkadang ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bandung Meningkat, Oded M Danial: Tempat Isolasi Pasien Positif Masih Ada

Menurutnya, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati.

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina.

Lebih lanjut, Chatarina menegaskan bahwa tindakan penyelewengan dana BOS ini tidak dilakukan bukan saat pandemi saja, tetapi setelah kondisi normal kembali.

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek (kepala sekolah) dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," katanya.

Baca Juga: Tunjukkan Aksi dalam Trailer Dune, Berikut 3 Film yang Pernah Diperankan Timothée Chalamet

Demi mencegah penyelewengan tersebut, pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Chatarina menjelaskan anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp 54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

"Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," ujarnya.

Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan.

Baca Juga: Soal 59 Negara Tolak Indonesia Gara-gara Corona, Saleh Daulay: Ini Akan Menyisakan Masalah

Kemudian kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.

"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler