BANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno dan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 258 Tahun 2023, terdapat 24 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Daftar ini mencakup partai-partai ternama dan berpengaruh di tingkat nasional hingga partai lokal yang ikut serta dalam perhelatan demokrasi di Jawa Barat.
Berikut adalah Daftar 24 Partai Politik yang Akan Mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya
5. Partai NasDem
Baca Juga: KPK Sebut Partai Nasdem Terima Uang dari Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo Miliaran Rupiah
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Republik Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Ummat
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Ummi Wahyuni, pada 3 November 2023. Dengan adanya Daftar Calon Tetap ini, tahapan selanjutnya akan melibatkan proses kampanye dan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Demikianlah daftar 24 Partai Politik yang akan mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.***