PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Tambahan dan Jadwal Operasional KRL yang Harus Diperhatikan

12 September 2020, 15:55 WIB
Kondisi di sejumlah stasiun KRL terpantau relatif tertib dan kondusif pada Senin, 7 September 2020. /Dok.KRL

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dikabarkan akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa PSBB total Jakarta ini penting dilakukan dan berharap selama dua minggu ke depan warga tetap berada di rumah untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.

Seiiring dengan keputusan Pemprov Jakarta tersebut, Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuter line masih tetap beroperasi selama masa PSBB total Jakarta yang berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Syarat Rapid Test Telah Dicabut untuk Perjalanan?

“Menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di Jakarta pada 14 September mendatang, KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di transportasi publik,” kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News.

Anne mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama saat menggunakan transportasi publik.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol tersebut, Anne mengatakan telah menyiapkan fasilitas layanan seperti menyediakan wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL.

“Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri,” katanya.

Baca Juga: Ikuti Langkah UEA, Bahrain Setuju untuk Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain melakukan cuci tangan, penumpang yang berada di dalam KRL atau di dalam lingkungan stasiun, diwajibkan untuk selalu memakai masker.

“Saat ini KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar. Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna. Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan, atau jika memungkinkan dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Anne.

Mengenai jadwal operasional, KRL masih akan beroperasi pada pukul 4:00 hingga 21:00 WIB.

Ini diterapkan agar warga yang masih harus beraktivitas terutama para pekerja di sektor-sektor yang dikecualikan tidak perlu terkonsentrasi di jam-jam tertentu ketika berangkat maupun pulang kerja.

Selain membatasi waktu operasional, pihak KRL juga membatasi jumlah penumpang di setiap kereta.

"Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang,” katanya.

Baca Juga: PSBB Total Akan Diberlakukan, Berikut 7 Rekomendasi Aplikasi Penunjang Aktivitas Selama di Rumah

Jumlah 74 orang ini sekitar 45 persen dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun.

“Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru,” ujar Anne.

Selain itu aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku.

Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News KCI

Tags

Terkini

Terpopuler