Jakarta PSBB, Berikut Ini Aturan Lengkap Pergub Nomor 88 Tahun 2020

16 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi PSBB. //ANTARA FOTO//Asprilla Dwi Adha/hp

PR BANDUNGRAYA - DKI Jakarta, pada Senin, 15 September 2020, telah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB yang dilakukan sekarang tentunya berbeda dengan PSBB transisi. Jakarta akan melaksanakan PSBB selama dua pekan mendatang terhitung dari tanggal 14 September sampai 27 september 2020.

Penerapan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait dengan perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Fans Soal Self Harm, Bang Chan Stray Kids: Jangan Sakiti Diri Sendiri, Cari Aku

Sebagaimana Pikiranrakyat-bandungraya.com mengutip dari RRI, berikut aturan lengkap yang tertulis pada Pergub Nomor 88 tahun 2020.

Aturan di Sekolah

1. Memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan.

2. Melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

3. Menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

4. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19

5. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

Baca Juga: Xiaomi Redmi 9C Dibanderol Seharga Rp1,3 Juta, Ini Perbandingan Kualitasnya dengan Samsung dan Oppo

Aturan di Kantor

1. selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

2. pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib.

a. Mengatur mekanisme bekerja dan rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan.

b. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dan di rumah/tempat tinggal.

c. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha ttetap berjala secara terbatas.

d. Menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

e. Melakukan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat bekerja.

f. Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19.

g. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja.

h. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Circle, Menampilkan Aksi Emma Watson Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Aturan Tempat Makan/Restoran Selama PSBB

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

3. Menerapkan perinsip higiene sanitasi pangan dalam prose penanganan pangan sesuai ketentuan.

4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

5. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

6. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelannggan dan pegawai.

7. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

8. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga: Astronom Temukan Tanda-tanda Kehidupan di Planet Venus

Aturan Rumah Ibadah

1. Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengguna paling banyak 50 persen dan dari kapasitas dan mematuhi Peraturan Gubernur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

2. Terhadap rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan pemukiman dan/atau perkantoran, atau yang berada pada zona merah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, dikecualikan dan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni melakukan penutupan untuk kegiatan peribadatan.

Baca Juga: Rilis Versi Remix Lagu '17', Joshua dan DK SEVENTEEN Berkolaborasi dengan Pink Sweat$

3. Penutupan untuk kegiatan peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Walikota/Bupati kepulauan Seribu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan permukiman berdasarkan rekomendasi dan o Kanwil Kementerian Agama dan pimpinan lembaga keagamaan; dan

b. Untuk rumah ibadah yang berada pada zona merah berdasarkan rekomendasi dan dari Suku Dinas Kesehatan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler