Hari Tani Nasional, Serikat Petani Singgung Polemik RUU Cipta Kerja dan Program Food Estate

24 September 2020, 08:05 WIB
Hari Tani Nasional, Petani Indonesia singgung soal rancangan RUU Cipta Kerja dan food estate. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Sejak tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan oleh pemerintah sebagai peringatan Hari Tani. Hal itu tercantum bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Dalam peringatan Hari Tani yang bertepatan dengan hari ini, Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) menginginkan adanya penguatan posisi petani dalam berbagai sektor utama RUU Cipta Kerja.

“Bukannya tidak perlu investasi tapi sekali lagi investasi menempatkan petani sebagai aktor utama bukan sebagai objek,” ucap perwakilan KRKP selaku bagian konsorsium Duta Petani Muda, Widya Hasian Situmeang dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Petani diharuskan menjadi pemeran penting, ia juga mendorong lahan pertanian berkelanjutan reformasi agraria dan transformasi pertanian ekologi. Perbaikan pada sistem pasar juga harus dibenahi guna menguntungkan petani dan pengembangan nasib tempangan dengan daya lokal.

Menurut Widya, ketika dilebur RUU Cipta Kerja dikhawatirkan tidak memiliki perlindungan untuk para petani. 

Pandemi yang sedang melanda dunia saat ini semakin memperkeruh situasi petani menjadi lebih kompleks. Pandemi Covid-19 mengakibatkan berbagai negara di belahan dunia termasuk Indonesia membuat perekonomian mengalami krisi dan di ambang resesi.

Baca Juga: Diakui Jungkook Sikapnya Kini Berubah, Ternyata V BTS Khawatirkan Urusan Cinta dengan ARMY

Hal ini berdampak terhadap PHK besar-besaran yang sedang terjadi, hilangnya mata pencaharian orang desa yang beradu nasib di kota, yang membuat perekonomian di pedesaan menjadi semakin sulit, dan ikut berdampak pada kehidupan petani sebagai produsen pangan.

Pemerintah saat ini sedang sibuk menyusun konsep ketahanan pangan dan food estate sebagai upaya pemerintah menangani krisis ekonomi.

Dilansir laman Serikat Petani Indonesia, sebelumnya, konsep ketahanan pangan dan food estate pernah dilakukan Indonesia saat krisis global melanda, namun berujung gagal dan menyengsarakan petani.

Baca Juga: Manfaat Puasa Senin Kamis dalam Aspek Kesehatan: Salah Satunya Perbaiki Kinerja Pencernaan

Dilansir Antara, Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan di suatu wilayah di suatu kawasan. Kawasan tersebut menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, penyimpanan, serta distribusi pangan.

Pemerintah sendiri sekarang sedang memfokuskan pembangunan food estate di berbagai wilayah Indonesia, dengan Kalteng (Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau) serta Sumut (Kabupaten Humbang Hasundutan) yang menjadi prioritas pembangunan food estate.

Serta beberapa wilayah Indonesia yakni, Papua (Merauke), NTT, Sumatera Selatan, yang menjadi bagian dari rencana juga pembangunan food estate

Baca Juga: Berikut 5 Strategi yang Tepat untuk Menghindari Keterpurukan Resesi Akibat Covid-19

“Dan yang sekarang kita persiapkan sebagaimana seperti yang sudah disebut dalam pidato kenegaraan Presiden, beliau, tapi waktu itu yang disebut Kalteng dan Sumut. Tapi sebenarnya yang kita persiapkan juga Papua di Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Sumsel,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya dalam keterangannya, pada Rabu, 23 September 2020.

Padahal, harapan para petani dalam situasi krisis sekarang ini adalah adanya komitmen mengenai cita-cita dan visi Indonesia maju. Dimana pelaksanaan reforma agraria, yang menjamin hak atas tanah bagi petani, dan kedaulatan pangan, yang mengedepankan pangan diproduksi sebagai pedoman utama kebijakan agraria dan pertanian di Indonesia.

Di tengah rencana pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan, petani, nelayan, dan masyarakat adat di Indonesia juga dihadapkan ancaman Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Cipita Kerja.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 24 September 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Untuk RUU sendiri, sekarang masih dalam tahap bahasan di DPR RI, akan tetapi dinilai dapat mengancam pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler