Proses Hukum Dihentikan, Ahok Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya

28 September 2020, 21:37 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. /Instagram.com/@basukkibtp

PR BANDUNGRAYA - Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik secara resmi di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2020.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina ini melaporkan terkait kasus pencemaran nama baik bersama keluarganya dengan laporan yang terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

"Hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya yang dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Film Now You See Me 2, Aksi Four Horsemen yang Mampu Menciptakan Ilusi Tayang Malam Ini

Ramzy mengonfirmasi jika memang sudah ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya dilaporkan.

"Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," tutur Ramzy.

Lebih lanjut, Ramzy mengatakan para tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya.

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," ujar Ramzy.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.

Baca Juga: Akan Segera Dirilis, Inilah 10 Hal yang BLINK Harapkan dari Comeback BLACKPINK Lagu Lovesick Girls

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).

KS dan EJ dengan akun Instagram pribadinya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada Ahok dan istrinya.

Pertama mereka menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Baca Juga: BTS Jadi Pemenang Kategori Male Idol Of The Year, Berikut Daftar Pemenang Best Brand Awards 2020

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.

Kombes Yusri Yunus menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler