Aksi Protes UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Sebabkan Penularan Covid-19 secara Masif

8 Oktober 2020, 09:41 WIB
Ribuan mahasiswa Purwokerto, Jawa Tengah, berkerumun di Alun-alun menolak Omnibus Law. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PR BANDUNGRAYA - Ribuan mahasiswa berencana melakukan aksi hari ini Kamis, 8 Oktober 2020 di Istana Merdeka.

Aksi demo tersebut diperkirakan akan dihadiri 5.000 mahasiswa dari 300 kampus di seluruh Indonesia.

Dr. Tri Yunis Miko Wahyono selaku Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), meyakini bahwa masyarakat akan sulit memperhatikan protokol kesehatan secara umum saat melakukan aksi protes, sehingga risiko Covid-19 menjadi lebih besar.

Baca Juga: Kru Film Terinfeksi Covid-19, Proses Syuting 'Jurassic World: Dominion' Harus Ditunda

"Demo itu kan kumpul-kumpul, sulit jaga jarak, kemudian sebagian ada yang pakai masker, tapi sebagian kecil tidak pakai masker. Nah itu yang tidak pakai masker siap-siap menularkan Covid-19," ujar Miko.

Diketahui bahwa BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menolak UU Cipta Kerja dan menolak opsi mengambil jalur Judicial Review (JR).

Sementara itu, aliansi buruh terus mogok bekerja secara nasional bahkan sejak disahkan UU Cipta Kerja. Pekerja atau para buruh dikabarkan akan turun ke jalan untuk mengambil tindakan hingga hari ini.

Sebelumnya, dengan meningkatnya aksi penolakkan UU Cipta Kerja, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengajak semua orang untuk bersabar.

Baca Juga: Demo UU Ciptaker Berujung Anarkis, Yana Mulyana Sayangkan Aksi Perusakan Taman Cikapayang Dago

Ia prihatin dengan hal tersebut, mengingat banyaknya potensi masalah yang mungkin timbul seiring dengan krisis kesehatan yang dialami Indonesia akibat penularan virus corona.

Abdul mengatakan, sejumlah kelompok yang menolak UU Cipta Kerja harus menekan dan menerima keputusan DPR sebagai realitas politik terkait UU Cipta Kerja.

Ia berharap bahwa masyarakat dapat kondusif kembali dan tidak melakukan demonstrasi, sebab ia merasa jika merasa keberatan dengan keputusan DPR ini, dapat ditempuh melalui jalur konstitusi dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun 0.16 Persen, Wali Kota Oded M Danial: Sangat Terkendali

Lebih lanjut Abdul mengatakan, berbagai tindakan yang dilakukan lapisan masyarakat, termasuk buruh, pekerja, dan mahasiswa, tidak akan menyelesaikan masalah.

Abdul juga mengatakan, Muhammadiyah telah meminta DPR untuk menunda dan membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, bahkan sejak RUU Cipta Kerja mulai dibahas.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler