Mulai Bahas Aturan Turunan, Puan Maharani Pastikan UU Cipta Kerja Adil untuk Semua Pihak

8 Oktober 2020, 18:06 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mendorong pemerintah agar menggandeng masyarakat, khususnya kaum buruh dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Puan mengatakan, agar hal tersebut bisa diterima semua pihak, maka harus dilakukan pembahasan yang membuat aturan tersebut lebih jelas dan terperinci. 

"Kami akan mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," ujar Puan sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Track Video Deja Vu Tunjukkan 7 Member NCT, Kemunculan Perdana Mark Bersama NCT Dream

Untuk memastikan hal tersebut, Puan menjelaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Pembahasan aturan turunan harus dilakukan dengan buruh mencakup tentang sistem pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, pekerja asing, dan hubungan kerja serta waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Handphone di Bawah Rp3 Jutaan yang Paling Dicari Oktober 2020

Sebelumnya, pada pengesahan UU Cipta Kerja, DPR RI telah melibatkan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. 

Sehingga, RUU Cipta Kerja disetujui dan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan secara transparan, serta dapat diakses oleh masyarakat melalui siaran langsung pada laman DPR RI.

Baca Juga: Dorong Narapidana Tetap Produktif, Pemkot Bandung Bakal Bantu Pasarkan Produk Warga Binaan

Sementara, bagi kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah, DPR RI telah membentuk Tim Perumus yang dilakukan bersama kelompok pekerja.

"UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ujar Puan.

Dalam penerapan UU Cipta Kerja, DPR RI akan terus mengawasi agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Gedung DPR Ditutup Satu Bulan ke Depan, Tindak Lanjut 18 Anggota Positif Covid-19

Puan menegaskan, apabila UU Cipta Kerja dinilai masih memiliki banyak kelemahan, tentunya dapat disempurnakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Puan menambahkan bahwa sebagai negara hukum yang memiliki keterbukakaan ruang, memungkinkan untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut. 

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," katanya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler