Soal 7 Prajurit TNI Tersandung Skandal LGBT, Pengadilan Ungkap Pengakuan Pelaku saat Masih Lajang

18 Oktober 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

PR BANDUNGRAYA - Tujuh prajurit TNI di Jawa Tengah memasuki proses persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Tujuh prajurit TNI ini tersandung kasus penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Tujuh prajurit TNI terlibat LGBT tersebut terdiri atas satu personel TNI Angkatan Darat dan 6 personel TNI Angkatan Udara.

"Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD, dan ebam dari TNI AU." kata Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi di kantornya, dilansir RRI.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi menyebutkan bahwa tujuh terdakwa oknum TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

Asmawi mengatakan, untuk Praka P telah sampai pada vonis pemecatan namun ia mengajukan banding.

"Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang P kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Asmawi.

Baca Juga: Rezeki Dibalik Odading Mang Oleh: Ade Londok Beli Mobil Baru, Emak Menangis hingga Ungkit Soal Jodoh

Tujuh prajurit TNI yang terlibat kasus LGBT di Jawa Tengah mengaku melakukan perilaku seks sesama jenis saat masih lajang.

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letnan Kolonel Asmawi Hasrat mengatakan, seks tersebut mulai hilang saat mereka telah memiliki istri dan anak.

"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi, Jumat.

Baca Juga: Merasa Dapat Sial karena Melihat Hewan, Barang, atau Angka 13? Disebut Thiyarah, Bagaimana Hukumnya?

Sementara Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Kolonel Moch Suyanto mengatakan kasus LGBT tujuh anggota TNI masih berjalan.

Tujuh anggota TNI ini terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat Praka P.

"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.

Baca Juga: Synchronize Fest 2020 Resmi Disiarkan di TV Nasional, Catat Jadwalnya!

Sesuai aturan dan hukum yang berlaku, para oknum TNI yang terseret kasus LGBT akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler