Inilah Sederet Masalah di Kartu Prakerja, Insentif Tak Kunjung Cair hingga Potensi Merugikan Negara

20 Oktober 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi program kartu prakerja. /Dok. Prakerja

PR BANDUNG RAYA – Sejak diluncurkannya program Kartu Prakerja, program ini tak terlepas dari masalah yang melilitnya.

Dari akses masuk daftar yang sulit, insentif yang tak kunjung cair, sertifikat yang tidak muncul, sasaran yang tidak tepat, sampai potensi merugikan keuangan negara. Akhirnya program ini pun banyak dibanjiri komentar miring terkait pelaksanaannya.

Sebelum bersidang melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) 19 Oktober 2020, ICW pada bulan-bulan sebelumnya sudah menemukan tumpang tindih peran platform digital yang berpotensi kepada konflik kepentingan.

Baca Juga: Ini Fakta dan Ancaman La Nina, Fenomena yang Bisa Timbulkan Bencana Alam hingga Curah Hujan Tinggi

Seperti yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari antikorupsi, 19 Oktober 2020, sidang yang sudah berlangsung selama 5 bulan ini terus diupayakan ICW dalam membongkar keterbukaan informasi atas program strategis pemerintah tersebut.

Adapun informasi yang dimohonkan ICW, di antaranya:

Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh manajemen pelaksana bersama delapan platform digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019.

Baca Juga: Hati-hati! Duduk dan Jongkok Terlalu Lama Ternyata Dapat Sebabkan Wasir, Simak 4 Penyebab Lainnya

Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program.

Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja

Dalam jalannya persidangan tersebut, Kepala Subbagian Hukum, Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Fepti Wijayanti, menarik ucapannya terkait program Prakerja yang dikelola oleh PMO yang berada di bawah ruang lingkup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko perekonomian.

Baca Juga: Perbedaan Kue Sus dan Éclair, Camilan Lembut dengan Isian Vla yang Manis

Fepti pun bersikukuh bahwa dokumen perjanjian kerja sama yang ICW mohon merupakan informasi yang dikecualikan, dengan alasan klausul pengecualian tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020.

Menurutnya, SK tersebut dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, apabila informasi publik ini diberikan kepada pemohon (ICW) dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Menilik Sejarah Singkat Bridal Shower, Calon Pengantin Harus Tahu

Ketiga, apabila informasi publik dibuka dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia.

Keempat, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Kelima, Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Baca Juga: Bosan WFH? Taman Hiburan Ini Tawarkan Paket Bekerja dari Bianglala

Dari kelima poin diatas terkesan bahwa Kemenko Perekonomian menutup-nutupi keterbukaan informasi, padahal informasi publik jelas tidak dapat dilakukan secara sepihak. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 4 UU Bo. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public (KIP).

Ada pun pasal 11 ayat e UU KIP yang menjelaskan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat.

Sehingga alasan apapun yang dilakukan Kemenko Perekonomian dalam menutup-nutupi informasi tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Penari Latar Somi Dikecam Netizen, Dinilai Terlalu Caper dan 'Serakah' Soal Popularitas

Tak hanya itu, indikasi penyelenggaraan yang semena-mena juga tampak ketika Head Penanganan Perkara dan Produk Hukum PMO Prakerja, Boby Jaya Mustafa, tidak tahu ihwal notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja dengan delapan platform digital yang disebutkan oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, pada akhir Desember 2019.

Pertemuan yang seharusnya didokumentasikan dengan baik justru tidak terdokumentasikan dengan benar, padahal rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

ICW menyimpulkan, pertama, alasan-alasan Kemenko Perekonomian dari setiap sidang seringkali berubah-ubah alasan sehingga memperpanjang waktu dan menyulitkan publik untuk mendapat informasi.

Baca Juga: Jelang Liga Champions, Simak 5 Catatan Penting Sebelum Menyaksikan Kompetisi Klub Tertinggi Eropa 

Kedua, selain Kartu Pra Kerja yang maladministrasi, program ini juga dikelola dengan sangat tertutup.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler