ICW Desak Kemenko Perekonomian untuk Terbuka Terkait Program Prakerja

20 Oktober 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi program kartu prakerja. /Dok. Prakerja

PR BANDUNG RAYA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengupayakan keterbukaam informasi atas program strategis pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

ICW menggelar sidang keempat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) atas sengketa informasi terkait dokumen Program Prakerja di Jakarta Senin, 19 Oktober 2020.

Program prakerja dikelola oleh PMO yang berada di bawah ruang lingkup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Sumedang, Garut dan Sukabumi Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020

Hal ini diakui oleh perwakilan Kemenko Perekonomian Fepti Wijayanti selaku Kepala Subbagian Hukum, Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM bahwa informasi terkait Program Prakerja dikelola oleh PPID.

Pernyataan tersebut pada awalnya sempat dibantah oleh Kemenko Perekonomian terkait pengelolaan program prakerja pada sidang-sidang sebelumnya.

ICW meminta Kemenko Perekonomian untuk menunjukkan dokumen perjanjian kerjasama Program Prakerja dengan delapan platform.

Baca Juga: Tanggal Rilis Doctor Strange 2 Bergeser, Akan Menceritakan Kejadian Setelah Film yang Satu Ini

Namun, pihak Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa informasi yang tersebut merupakan informasi yang dikecualikan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekonomian No.39 tahun 2020.

Perihal pengeculian informasi ini, Kemenko Perekonomian belum dapat menunjukkan putusan uji konsekuensi informasi tersebut. Pengecualian informasi publik jelas tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh badan publik.

Adapun alasan pengecualian tersebut dikarenakan beberapa poin, yakni:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Dilaksanakan di 3 Titik Gerai

1) Informasi publik yang apabila dibuka dinilai dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

2) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

3) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

4) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan

5) Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasikan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Subang dan Padalarang Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat 4 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi.

Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa Kemenko Perekonomian belum pernah melakukan uji konsekuensi ke Komisi Informasi atas informasi ini.

Selain itu, dalam pasal 11 ayat 1 huruf e KIP menyebutkan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat.

Head Penanganan Perkara dan Produk Hukum PMO Prakerja Boby Jaya Mustafa menerangkan bahwa pihaknya tidak tahu menahu atas notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja dengan delapan platform digital yang diminta oleh ICW.

Baca Juga: Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Juga Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia Lainnya

ICW juga menyayangkan dokumen notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja dengan delapan platform digital tertutup dari publik, tidak terdokumentasi dengan baik, dan tidak tertib administrasi.

Pernyataan ICW atas sidang keempat dimuat dalam Siaran Pers ICW pada 19 Oktober 2020 yang menerangkan bahwa:

1. Menyayangkan sikap tertutup Kemenko Perekonomian. Adapun apabila surat perjanjian kerja sama dinilai memuat informasi rahasia, yaitu rahasia dagang, alasan tersebut tak bisa menjadi pembenar:

· Kemenko Perekonomian boleh menabrak pasal 11 ayat 1 huruf e dan pasal 2 ayat 4 UU KIP

· Mengenyampingkan kepentingan publik untuk memperolah informasi yang jelas dinyatakan sebagai informasi terbuka dalam UU KIP dengan alasan menjaga kepentingan dagang atau bisnis.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Terjadi di 3 Lokasi

2. Menyayangkan sikap Kemenko Perekonomian yang terkesan menilai publik tak perlu tahu dokumen perjanjian kerja sama Prakerja karena dokumen disebut telah diaudit oleh lembaga negara.

Hasil sidang keempat ini ICW menyimpulkan beberapa poin, di antaranya:

1. Alasan-alasan Kemenko Perekonomian dari sidang ke sidang dan seringkali berubah-ubah telah memperpanjang waktu dan menyulitkan publik untuk mendapat informasi publik.

2. Selain Program Prakerja dalam pengelolaannya banyak masalah, program ini juga dikelola dengan sangat tertutup. Padahal, program ini adalah program besar dalam kerangka program penanganana dampak Covid-19.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler