PR BANDUNGRAYA – Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau BLT UMKM disalurkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
BLT UMKM Rp 2.4 juta ini bertujuan untuk membantu UMKM agar dapat bertahan dari dampak negatif pandemi Covid-19. Adapun syarat yang harus diperhatikan bagi penerima BLT UMKM.
- Belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbakable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Pelaku UMKM bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Ketahui Cara Melihat Ekspresi Seseorang Ketika Menggunakan Masker
Untuk mendapatkan BLT UMKM, Anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Selain itu, calon penerima BLT UMKM dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan oleh badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendaftar usulan harus melengkapi data sebagai berikut.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha dan nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat domisili dan lokasi usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Program BLT UMKM ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Diketahui pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM dari 9 juta menjadi 12 juta penerima.
Baca Juga: Bikin Nostalgia Drama Reply 1988, Park Bo Gum dan Hyeri Reuni dalam Drakor Record Of Youth
Sementara untuk pengecekan status penerima BLT UMKM melalui penyalur Bank BRI dapat dilakukan secara online.
Dengan begitu, Anda dapat memastikan apakah Anda penerima BLT UMKM atau tidak.
Berikut panduan pengecekan untuk memastikan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak.
1. Klik alamat website https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP Anda
3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
5. Muncul pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan BLT UMKM atau tidak
Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat.
Pencairan BLT UMKM atau BPUM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerimaan Dana BPUM, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke kantor Bank BRI.
Baca Juga: Ini Harga Fantastis Apartemen Mewah Jungkook BTS yang Dikabarkan Akan Dijual
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto memaparkan bahwa dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan, tanpa harus repot datang ke kantor Bank BRI.
Dengan begitu, antrean dan potensi kerumunan selama pandemi Covid-19 dapat dihindari.
Sebelumnya, penerima BLT UMKM akan menerima SMS notifikasi dari Bank BRI.
Sementara bagi penerima BLT UMKM yang tidak memiliki nomor seluler, maka akan didatangi langsung oleh tenaga pemasaran Bank BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 lalu, Bank BRI telah menyalurkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp10.3 triliun kepada 4.3 juta penerima.***