Pandangan Para Menteri Soal UU Cipta Kerja: Untungkan Tenaga Kerja dan UMKM

- 8 Oktober 2020, 14:43 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. /RRI

PR BANDUNGRAYA – Dibalik kontroversial perihal Omnibus Law yang dinilai banyak merugikan dan tidak menguntungkan masyarakat, ada pendapat lain dari kaca mata Pemerintah. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja mendorong keberlanjutan industri manufaktur, sebab menurutnya Omnibus Law dapat lebih menjamin tenaga kerja Indonesia menjadi lebih baik dalam tatanan tersebut.

“UU Ciptaker ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung industri manufaktur dan sebaliknya,” ucapnya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian dilansir Antara, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Bersuara Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Sahabat Nikita Mirzani Jadi Perbincangan Warganet

Menurutnya, Pemerintah sedang mengupayakan para pelaku industri dan pekerja dalam tatanan UU Cipta Kerja supaya lebih terdorong produktivitas yang nantinya diharapkan membuat produk Indonesia memiliki daya saing lebih kuat.

Agus Gumiwang menambahkan ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian dan selanjutnya dari 16 pasal itu akan menjadi satu rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Rancangan RPP nantinya akan berfungsi mengatur pelaksanaan atau turunan dari UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang mencakup lima hal pokok.

Baca Juga: Karawang Kembali Alami Penambahan Kasus Covid-19, Tambah Dua Digit dari Hari Sebelumnya

Lima hal pokok tersebut berguna memudahkan mendapatkan bahan baku dan bahan penolong untuk menjamin investasi berjalan termasuk proses produksinya.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Cipita Kerja memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan perusahaan rintisan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x